Calang (Waspada Aceh) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Candra Saptaji menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menangani satu perkara tindak pidana korupsi dana desa.
Hal itu diungkapkannya kepada wartawan di sela-sela penandatangan MoU Kejaksaan Aceh Jaya dengan Pemkab Aceh Jaya, terkait Pendampingan, Penyaluran serta Pemamfaatan Dana Gampong (desa), di aula kantor DPMPKB setempat, Rabu (11/9/2019).
“Hingga saat ini baru satu perkara yang ditingkatkan ke penyedikan terkait pengelolaan dana gampong (desa),” tuturnya.
Namun, lanjutnya, pihaknya masih belum bisa menyebutkan inisial oknum kepala desa tersebut serta nama desanya.
“Kasus ini masih kita dalami, tapi ada satu perkara yang sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Chandra.
Perkara itu, tambahnya, merupakan kasus pengelolaan dana gampong. Seperti penggelembungan (markup), pengurangan volume pekerjaan serta ada penggunaan dana gampong untuk kepentingan pribadi.
Sementara Bupati Aceh Jaya, T. Irfan Tb menyampaikan, jika ada kepala desa yang tersandung kasus penyalahguaan dana desa maka akan diambil kebijakan tegas.
“Jika sudah tingkat ingkrah atau sudah dinyatakan tersangka, maka akan kita nonaktifkan jabatan kepala desa tersebut,” tutur Irfan kepada wartawan saat dimintai tanggapannya.
Sampai saat ini Bupati Irfan mengakui jika belum ada laporan atau pemberitahuan terkait adanya kepala desa tersandung perkara tindak pidana korupsi dana desa
“Belum ada laporan atau pemberitahuan apa pun kepada kami terkait permasalahan tersebut,” pungkasnya. (zammil)