BerandaBeritaKPK Sita Platinum 55 Kilogram Senilai Rp40 Miliar dari Mobil Bupati Langkat 

KPK Sita Platinum 55 Kilogram Senilai Rp40 Miliar dari Mobil Bupati Langkat 

Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita barang bukti luar biasa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

Selain uang tunai, tim penyidik menemukan puluhan keping logam mulia platinum seberat sekitar 55 kilogram yang diperkirakan bernilai total hingga Rp40 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kepingan platinum tersebut ditemukan di dalam kendaraan milik Syah Afandin. Berdasarkan perhitungan awal, setiap keping platinum diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp900 juta, sehingga total nilai keseluruhan logam mulia tersebut mencapai kisaran Rp40 miliar.

Taufik memaparkan kronologi transaksi yang gagal terjadi. Sebelum ditangkap, Syah Afandin direncanakan melakukan transaksi pada Rabu (1/7/2026) usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Namun rencana itu batal karena Syah Afandin mendapati keberadaan tim KPK di wilayah Kabupaten Langkat.

Komunikasi terkait penyerahan dana kembali dilakukan pada Kamis (2/7/2026). Namun, orang dekat Syah Afandin memberikan kode bahwa “situasi memanas”, sehingga penyerahan tidak dilakukan secara langsung oleh Bupati.

Meski demikian, tim KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi oleh rekan Syah Afandin yang berinisial SYH.

Barang bukti berupa platinum dan uang tunai ini kini menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang menjerat Syah Afandin dan sejumlah tersangka lainnya. KPK telah menetapkan Syah Afandin dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER