Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sepasang kekasih tanpa ikatan pernikahan yang sah dihukum cambuk masing-masing 21 kali, karena kedapatan mesum sambil live di Tiktok. Keduanya dihukum cambuk setelah mendapatkan ketetapan hukum dari Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Proses hukuman cambuk itu dilakukan oleh eksekutor dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh atau polisi syariah, Kamis (2/7/2026) siang, di Taman Sari depan Kantor Wali Kota Banda Aceh. Keduanya dicambuk bersama satu pasangan ikhtilat lain dan dua terpidana judi.
Pasangan ini sebelumnya tertangkap Petugas Satpol PP/WH Banda Aceh pada bulan Maret yang lalu di dalam mobil di salah satu ruas jalan kota. Penangkapan ini juga dilakukan berkat laporan masyarakat karena resah melihat keduanya Live di Tiktok sambil bercumbu dan mesum.
Keduanya pun diproses hukum dan ditahan oleh Petugas WH, kemudian pada, Rabu (22/4/2026), berkasnya lengkap (P-21) diserahkan ke jaksa pada Kejari Banda Aceh.
Setelah dari Jaksa, prosesnya kemudian berlangsung di Mahkamah Syariah Banda Aceh hingga putusan dan mendapat kekuatan hukum tetap. Usai mendapat kekuatan hukum tetap, keduanya pun dieksekusi cambuk dengan dikurangi masa hukuman kurungan di ruang terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat umum hari ini.
Pantauan Waspadaaceh.com di lokasi, petugas dari Satpol PP/WH Banda Aceh membacakan identitas keduanya secara terbuka sambil membaca putusan hakim pada Mahkamah Syariah Banda Aceh disertai kronologis serta bukti saat ditangkap.
Kedua pasangan itu diketahui bernama Putra Ramadhan (PR) dan Linda Hastuti (LH). Sebelum dicambuk, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Keduanya, dihadirkan ke depan algojo secara bergantian.
Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath).
LH merintih kesakitan saat dicambuk. Dia beberapa kali mengangkat tangan seolah meminta tolong karena kesakitan dan meminta berhenti sementara. Saat pukulan cambuk terakhir, LH sempat pingsan selama 2 menit hingga dokter dari Tim Dinkes Kota Banda Aceh melakukan pemeriksaan membuatnya kembali sadar.
“Ini pasangan yang kita tangkap saat berbuat asusila di dalam mobil saat keduanya live streaming di media sosial,” kata Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal.
Rizal mengatakan pihaknya juga mengantongi bukti berupa capture video dan video serta saksi yang membuat keduanya terjerat kasus pelanggaran syariat islam.
“Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada ruang bagi pelanggar syariat di Kota Banda Aceh. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun dia, akan tetap kita proses hukum,” jelasnya.
Patroli Siber Satpol PP/WH Banda Aceh
Rizal menuturkan pihaknya sudah punya tim khusus yang secara rutin memantau aktivitas di dunia maya. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap konten yang berpotensi melanggar qanun syariat.
“Kalau lokusnya di Kota Banda Aceh, dipastikan akan kami tindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran. Siapa pun dia akan kami kejar. Namun dalam prosesnya tentu harus didukung saksi dan alat bukti yang cukup,” tegas Rizal. (*)



