Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaKPK Panggil Kalapas Kualasimpang dalam Kasus Suap Wawan

KPK Panggil Kalapas Kualasimpang dalam Kasus Suap Wawan

Banda Aceh – Kalapas Klas II B Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Davy Bartian, dipanggil KPK terkait penyidikan kasus suap berupa pemberian fasilitas atau izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, terhadap tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Davy dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan, yang merupakan adik kandung Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/2/2020), sebagaimana dilansir dari Antara.

KPK juga memanggil sejumlah saksi yang lain, yakni pegawai Lapas Klas I Cirebon, Erlan Kartasasmita; pegawai Lapas Klas I Sukamiskin, Joaquin Lucio dan Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.

Sedangkan tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.

Sebagaimana diketahui, saat ini Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar perihal pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam kasus pencucian uang, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER