Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaKorupsi di Kemensos, GeRAK: Pengelolaan Bansos Aceh Juga Perlu Audit Forensik

Korupsi di Kemensos, GeRAK: Pengelolaan Bansos Aceh Juga Perlu Audit Forensik

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah membongkar kasus korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dan menetapkan Menteri Sosial dan beberapa pejabat lainnya sebagai tersangka.

“Ada beberapa hal yang sangat urgent dilakukan. Pertama; pasca penangkapan pejabat Kementerian Sosial oleh KPK ini sekaligus menjadi efek kejut bagi penyelenggara negara dalam mengelola alokasi anggaran Bansos COVID-19. Karena berkaca pada kejadian perkara menunjukan bahwa alokasi anggaran dana bencana sangat mudah dikorupsi,” kata Askhalani kepada Waspadaaceh.com, Senin (7/12/2020).

Kedua, lanjut Askhalani, untuk pos anggaran APBA yang dipakai oleh pemerintah dalam pengelolaan dana COVID-19 juga harus dibuka secara terang-benderang (akuntabel dan transparan). Karena, kata dia, anggaran bencana harus mendapat perhatian khusus dari banyak pihak.

Berita terkait: Diduga Terima Rp17 M, KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Korupsi

Dan khusus untuk Aceh, kata Askhalani, pemerintah juga harus berani terbuka dan mendorong BPK RI untuk melakukan audit khusus terhadap alokasi dana yang sudah dibelanjakan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial.

“Saat ini, untuk mengetahui jumlah pos anggaran bencana yang dikelola atau dibelanjakan oleh Pemerintah Aceh sangat sulit untuk dibuka dan diakses oleh publik. Ini menunjukkan ada sesuatu yang janggal dan menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh belum terbuka dalam pengelolaan dana COVID-19,” tegas Askhalani.

Merujuk dari fakta yang saat ini terjadi, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dana COVID-19 rawan dikorupsi. Begitu juga dengan pos anggaran bencana yang dikelola oleh Pemerintah Aceh khususnya oleh SKPA terkait, baik Dinas Sosial, Dinas Kesehatan maupun BPBA (Badan Penanggulangan Bencana Aceh).

“Maka dari hal tersebut sudah sepatutnya alokasi pos ini perlu dilakukan audit forensik secara khusus dan menyeluruh terutama untuk menghindari agar dana ini tidak dikorupsi,” tutup Askhalani. (b.01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER