Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehKepala DPMGP4 Tegaskan, Tuha Peut dan Aparatur Gampong Dilarang Rangkap Jabatan

Kepala DPMGP4 Tegaskan, Tuha Peut dan Aparatur Gampong Dilarang Rangkap Jabatan

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya Damharius menegaskan, tuha peut dan aparatur gampong dilarang rangkap jabatan serta menerima sumber gaji dari sumber yang sama, APBN maupun APBK.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Damharius, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (2/2/2023), di ruang kerjanya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Menurut mantan Camat Tripa Makmur itu, larangan tersebut sebagaimana surat edaran Pj Bupati Nagan Raya, tentang larangan aparatur gampong rangkap jabatan.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, perangkat gampong dilarang merangkap jabatan dengan mempedomani Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 51, sebut Damharius.

Damharius meminta kepada keuchik gampong dalam Kabupaten Nagan Raya agar tidak mengizinkan aparatur gampong merangkap jabatan untuk menghindari tumpang tindih gaji, baik di perusahaan, tenaga harian lepas atau tenaga kerja lainnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER