BerandaAceh49.627 Ekstasi, 569 Gram Sabu hingga Etomidate Dimusnahkan Polda Aceh

49.627 Ekstasi, 569 Gram Sabu hingga Etomidate Dimusnahkan Polda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai puluhan ribu butir ekstasi, ratusan gram sabu hingga ribuan produk mengandung etomidate.

Pemusnahan dipimpin Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, di Aula Meuligoe Polda Aceh, Selasa (8/9/2026).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 569,65 gram sabu, 49.627 butir ekstasi atau MDMA, 2.538 pcs cartridge vape getar mengandung etomidate, serta 3.827 mililiter liquid etomidate.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Ketua DPRA Zulfadhli, Danpomdam IM Kolonel Cpm Imran Ilyas, serta unsur Forkopimda Aceh dan instansi terkait lainnya.

Dalam proses pemusnahan, sabu dan pil ekstasi dilarutkan ke dalam tong berisi air panas. Sementara cartridge vape getar dan liquid etomidate dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mini atau baby roller.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh yang telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara.

Wakapolda Aceh mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Aceh.

“Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika di wilayah Aceh,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita maupun dimusnahkan. Namun, yang lebih penting adalah kemampuan seluruh pihak dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan generasi muda Aceh.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan seperti pelabuhan, bandar udara, jalur laut, jalur darat hingga jalur tikus.

Selain itu, kewaspadaan terhadap perkembangan modus operandi baru juga perlu ditingkatkan, termasuk pemanfaatan vape, liquid dan produk lainnya yang dapat digunakan sebagai sarana peredaran zat berbahaya.

Wakapolda juga mendorong penguatan edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, gampong hingga komunitas masyarakat.

Program gampong bebas narkoba, lanjutnya, juga perlu diperkuat sebagai gerakan bersama berbasis masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Selain penindakan terhadap pelaku, penanganan perkara narkotika juga harus dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui penelusuran aset dan penerapan tindak pidana pencucian uang untuk memutus jaringan hingga ke sumber kekuatan ekonominya.

Masyarakat juga diminta tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

Pada kesempatan itu, Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Aceh, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Bea dan Cukai, TNI, pemerintah daerah serta seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika di Aceh.

Ia berharap sinergi dan kolaborasi tersebut terus dipelihara dan ditingkatkan demi mewujudkan Aceh yang aman, sehat, produktif serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER