Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAcehKejari Aceh Utara Tangani Kasus Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa

Kejari Aceh Utara Tangani Kasus Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa

Aceh Utara  (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, tahun 2020, menangani satu kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2017, dengan tersangka inisial IL,43, mantan pejabat (Pj) Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Seperti dikatahui, tersangka diduga telah melakukan penyewelengan dana desa tahun 2017 senilai Rp325 juta dari total anggaran Rp793 juta. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi dan liburan ke Malaysia, sedangkan tersangka dan barang bukti tahap II sudah diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan Aceh Utara.

Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, melalui Kasi Pidsus Wahyudi Kuoso, mengatakan, berkas bersama tersangka merupakan Pj Kepala Desa Matang Ulim, sudah diserahkan penyidik tipikor Polres Lhokseumawe, pada Kamis (4/6/2020).

“Tersangka langsung kita tahan dan kita titip sementara di Lapas kelas II Lhoksukon Aceh Utara, untuk 20 hari kedepan, sambil menunggu berkas tersangka dilimpahkan ke Pangadilan Tipikor Banda Aceh. Karena sidangnya akan dilakukan di Banda Aceh,” kata Wahyu, Sabtu (6/6/2020).

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, kata Wahyudi, total dana desa tahun 2017 di Desa Matang Ulim sebesar Rp792 juta. Dari jumlah itu hampir separuhnya digunakan untuk keperluan pribadi dan liburan ke luar negeri

“Atas perbuatannya tesangka dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahu.” terangnya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER