Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sopir truk yang mengangkut puluhan rombongan wisata hingga mengalami kecelakaan dan menewaskan lima penumpangnya, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Ops Polresta Banda Aceh Kompol Iswahyudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir truk IL, 32, karena
membawa penumpang menggunakan truk. Truk bukan kendaraan yang diperuntukkan bagi penumpang, kemudian akibat kelalaiannya juga menewaskan lima orang.
“Meski saat ini sopir tersebut masih dalam perawatan di RSUD Zainal Abidin, namun proses penyidikan tetap berlanjut,” kata Wahyudi kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (29/4/2023).
Saat ini, kata Wahyudi, truk yang masuk ke jurang tersebut sudah ditarik oleh petugas dan ditempatkan ke Unit Laka Polresta Banda Aceh.
Sebelumnya, laka lantas itu terjadi di kawasan Lamreh, Jln Krueng Raya, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pukul 12.00 WIB siang, Selasa (25/4/2023).
Truk yang dikemudikan IL hendak berwisata ke Pasir Putih, membawa sebanyak 40 penumpang yang berangkat dari Gampong Balu Tanoh Kec. Sakti Kab. Pidie.
Akibat rem blong, truk Hercules BL 8179 AO itu terjun ke jurang sedalam 8 meter. Kecelakaan itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 30 lainnya luka-luka.
Lima korban yang meninggal dunia, Rehan, (14), Syakban, (20), Saumi, (18) Mujibul, (45), dan Aldi, (20), dan semuanya warga Gampong Balue, Kota Bakti Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. (*)