Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaKakanwil DPJb Aceh: Penghentian Sementara Penyaluran Dana APBN Melalui BSI Tak Ganggu...

Kakanwil DPJb Aceh: Penghentian Sementara Penyaluran Dana APBN Melalui BSI Tak Ganggu Operasional dan Layanan Bank

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Izharul Haq, menegaskan, penghentian sementara penyaluran dana APBN melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak berdampak pada operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum.

Hal ini disampaikannya dalam rilisnya untuk menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh yang menyebabkan kesalahpahaman.

“Surat yang dimaksud adalah surat yang ditujukan kepada para pimpinan Satuan Kerja mitra kerja KPPN Banda Aceh mengenai penghentian sementara BSI sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN,” tutur Izharul Haq, Jumat (12/5/2023).

Lanjutnya, BSI merupakan salah satu bank mitra pemerintah dari lima bank operasional yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dalam penyaluran dana APBN.

Menanggapi adanya sistem eror pada BSI beberapa hari ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kemudian mengambil langkah berupa penghentian sementara interkoneksi sistem antara BSI dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagai platform pembayaran APBN. Langkah ini merupakan upaya memberikan kesempatan kepada BSI untuk memperbaiki sistem mereka.

Berita terkait: KPPN Banda Aceh Keluarkan Surat Penghentian Sementara Penggunaan BSI

Meski begitu, semua transaksi pemerintah tetap dapat berjalan dengan baik, sementara waktu menggunakan bank mitra pemerintah lainnya dalam penyaluran dana APBN. Para penerima yang menggunakan rekening BSI (baik bendahara pengeluaran maupun pihak ketiga) tetap dapat menerima pencairan dana APBN dengan mekanisme tersebut.

Kepala Kanwil DJPb Aceh juga menegaskan bahwa penghentian sementara ini tidak memengaruhi/mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya masalah dalam penggunaan layanan BSI. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER