Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaBeredar Surat Penghentian Sementara Penggunaan BSI Ditujukan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker...

Beredar Surat Penghentian Sementara Penggunaan BSI Ditujukan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Telah beredar surat penghentian sementara penggunaan Bank Syariah Indonesia (BSI) di lingkup KPPN Banda Aceh yang dikeluarkan oleh Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad, tertanggal 11 Mei 2023.

Surat internal tersebut ditujukan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Banda Aceh. Tapi anehnya, surat tersebut beredar ke masyarakat secara luas melalui media sosial (medsos).

“Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND 665/PB.3/2023 tanggal 11 Mei 2023, hal Penghentian Sementara Penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia serta memperhatikan perkembangan terbaru atas gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia,” tertulis dalam surat itu.

Dalam surat tersebut, Hadad menjelaskan bahwa tindakan mitigasi telah dilakukan dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi Kementerian Keuangan. Tindakan mitigasi tersebut berupa pemutusan sementara koneksi antara BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan, termasuk interkoneksi dengan SPAN.

Akibat pemutusan sementara koneksi tersebut, pengiriman file XML SP2D dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis terhenti. Sebagai upaya mitigasi risiko terjadinya fraud dan/atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup Bank Operasional BSI pada Aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sepenuhnya.

Terkait dengan beredarnya surat Kepala KPPN Banda Aceh tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Kebijakan itu akan dilakukan oleh Kemenkeu. Sebaiknya dapat mengonfirmasi ke DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan),” terangnya.

Kepada jurnalis kba.one, Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Aceh, Izharul Haq, Jumat sore (12/5/2023), mengakui beredarnya surat penghentian sementara penggunaan BSI yang dikeluarkan oleh Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad, tertanggal 11 Mei 2023.

“Surat itu khusus untuk lingkungan pengguna anggaran lingkup KPKN Banda Aceh, bukan untuk publik atau masyarakat,” tegas Izharul Haq. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER