Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaJaksa Tahan Kepala DKPP Lhokseumawe dan 2 Stafnya

Jaksa Tahan Kepala DKPP Lhokseumawe dan 2 Stafnya

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Karena dugaan korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar, akhirnya Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan drh. Rz dan dua bawahannya, Kamis (26/7/2018), ditahan pihak Kejaksaan di kantor Kejati Aceh.

Penahanan ketiga tersangka itu, berlangsung sesaat setelah diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe kepada pihak Kejari Lhokseumawe di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh, Kamis, (26/7/2018).

Tiga tersangka itu berinisial drh. Rz (Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian/DKPP) Kota Lhokseumawe, drh.DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan drh. IM, (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP Lhokseumawe). Jadi DH dan IM merupakan bawahan yang membantu Rz di DKPP Lhokseumawe.

Sebelumnya, ketiga tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kesehatan (Dokkes) Polres Lhokseumawe, Rabu (25/7/2018).  Setelah itu, tim penyidik Unit Tipikor dipimpin Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha membawa ketiga tersangka ke Banda Aceh untuk diserahkan kepada pihak Kejari Lhokseumawe di kantor Kejati Aceh.

Hal itu diungkapkan Kajari Lhokseumawe Muhammad Ali Akbar, melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, didampingi Kasi Pidana Khusus, Fery Ihsan, saat dihubungi secara terpisah.

Dikatakannya, penyerahan Rz, DH dan IM dari penyidik kepada jaksa turut disaksikan penasihat hukum ketiga tersangka dari Kantor Hukum HN dan Partner. (b16)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER