Jantho (Waspada Aceh) – Ketua DPRK Aceh Besar yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar, Iskandar Ali, mengatakan kepada Waspadaaceh.com, Selasa (17/11/2020), UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa Pilkada (pemilihan kepala daerah) digelar setiap lima tahun sekali.
Sedangkan Pilkada terakhir di Aceh digelar pada tahun 2017. Pada Pilkada 2017 lalu, kata Iskandar Ali, rakyat di seluruh Provinsi Aceh memilih pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, sedang di 20 kabupaten/kota warganya memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar ini menyatakan, karena penyelenggaraan Pilkada memang amanah undang-undang, maka dia sepakat bahwa pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Aceh digelar serentak pada 2022.
“Saya secara pribadi sepakat Pilkada di Aceh digelar serentak pada 2022. Dan ini merupakan perintah UU Pemerintahan Aceh,” kata Iskandar Ali, Senin (16/11/2020).
Dia menyebutkan, UU RI Nomor 11 Tahun 2006 atau dikenal dengan sebutan UUPA merupakan undang-undang Republik Indonesia. Undang-undang tersebut harus dijalankan.
Pilkada di Aceh yang diperintahkan undang-undang berlangsung setiap lima tahun sekali harus dilaksanakan pada 2022 mendatang. Untuk itu dia meminta DPR Aceh dan Pemerintah Aceh segera menyurati pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Aceh dilaksanakan pada 2022.
“Ini ranahnya provinsi. Tidak elok DPR kabupaten kota menyurati pemerintah pusat terkait kepastian Pilkada. Apalagi Aceh Besar juga ikut dalam Pilkada serentak pada 2017,” kata Iskandar Ali. (Ria)