Calang ( Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Calang, Aceh Jaya, bersama pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya, menciduk seorang narapida (Napi), Samsuradi alias Juragan, 48, saat pulang dari Nagan Raya hendak kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Calang, Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019).
Juragan dicegat saat mengendari mobil pribadinya Toyota Harrier di jalan nasional lintas Meulaboh – Calang, tepatnya di Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Yudhi Saputra kepada waspadaaceh.com membenarkan jika pihaknya mencegat seorang napi Rutan Calang atas nama Samsuardi.
“Benar, tadi anggota kami bersama pihak Kejaksaan Nagan Raya bahkan termasuk pak Kajari Calang ikut ke lokasi saat mencegak Samsuardi di jalan,” ujar Yudhi.
Menurutnya, informasi awal menyebutkan napi tersebut sudah bermalam di Nagan Raya, dan akan balik ke Rutan Calang, sehingga pihaknya bersama-sama langsung bergerak untuk menangkapnya.
“Saat ini Samsuardi masih menjalani pemeriksaan. Apa tujuan dan hendak kemana, serta bagaimana bisa keluar masuk Rutan tanpa pengawasan,” ujar Yudhi.
Sebelumnya, Samsuardi alias “Juragan,” Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, ditahan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, sejak Jumat (5/7/2019).
Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Juragan, dan menyatakan bahwa dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain melakukan pengrusakan lahan masyarakat di Puloe Ie, Nagan Raya. (zammil)