Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolda Aceh akan Usut Tuntas Kericuhan dan Dugaan Pemukulan Anggota DPRA

Polda Aceh akan Usut Tuntas Kericuhan dan Dugaan Pemukulan Anggota DPRA

Banda Aceh (Waspada Aceh)- Polda Aceh menyatakan, pembubaran yang dilakukan personil Polresta Banda Aceh atas aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRA, telah sesuai aturan yang berlaku.

Insiden itu terjadi saat peringatan 14 Tahun MoU Helsinki atau Perdamaian Aceh, pada 15 Agustus 2019 di kantor legislatif Aceh di Banda Aceh. Polisi mengatakan, saat itu para pengunjukrasa berupaya mengibarkan bendera bulan bintang.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S. Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan, bendera merah putih (Indonesia) adalah simbol dan lambang negara yang wajib dikibarkan termasuk di gedung DPRA.

“Ini diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 35 ayat 19 dan 20 UU Nomor 24 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,” kata Kabid Humas, Minggu (18/8/2019).

Menurutnya, bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Disebutkan secara eksplisit dan implisit dalam Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor:188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia.

“Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku.”

“Polisi dapat bahkan wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun yang akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang. Tetapi Polresta Banda Aceh masih menggunakan tindakan persuasif dengan membubarkan paksa aksi massa itu,” katanya.

Polda Aceh juga ikut prihatin atas kejadian di luar kendali berupa pembubaran aksi massa yang terdapat unsur emosional petugas di lapangan, sehingga terjadi reaksi atas aksi yang menyebabkan terpukulnya salah satu anggota dewan, Azhari alias Cagee, selaku Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa yang melakukan aksi demo.

“Yang bersangkutan telah melaporkan hal itu kemarin dan kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukannya. Bila terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran SOP,” jelasnya.

Polda Aceh juga akan mengusut tuntas terkait dugaan adanya provokasi yang terjadi di lapangan yang diduga ikut mengatur aksi ini. Intelijen mendeteksi adanya indikasi pada aksi itu terdapat unsur pesanan skenario yang dilakukan dengan sistematis oleh sejumlah pihak, katanya lagi. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER