Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang guru kontrak laki-laki berinisial SB, 30, diringkus polisi usai terungkap mencabuli enam murid perempuan di salah satu SD di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH kepada media, Rabu (27/11/2019) mengungkapkan, tersangka merupakan guru mata pelajaran diniyah (agama) yang telah beristri dan memiliki dua anak.
Selama dua bulan mengajar di sekolah itu, SB melakukan perbuatan bejatnya dengan modus menagih hafalan kitab kepada para siswinya.
“Sekitar 20 menit usai pelajaran, murid lainnya keluar ruangan. Sementara korban diminta membaca dan menghafal kitab. Di saat itulah ia melakukan perbuatan tersebut,” kata Trisno.
Setelah mencabuli korban, SB berbisik meminta agar korban tidak mengadukan hal itu kepada orang tuanya, sembari memberinya uang Rp5 ribu.
“Ini tak hanya sekali. Terhadap korban lainnya tersangka juga melakukan hal yang sama, di hari yang berbeda saat pelajaran berlangsung,” ujarnya.
Korban terakhir merupakan siswi kelas 4 di sekolah tersebut, yang terjadi pada Rabu lalu (20/11/2019). Belakangan, ia berani menceritakan kasus asusila yang menimpanya kepada orang tuanya. Dalam hitungan hari, kasus ini langsung terungkap.
Kepolisian hingga kini masih mendalami keterangan yang disampaikan tersangka dalam pemeriksaan. Demikian juga terhadap saksi-saksi, termasuk kepala sekolah.
“Dalam pemeriksaan saksi perangkat sekolah itu, malah awalnya mereka tidak tahu ini melanggar tindak pidana,” beber Trisno.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban, uang kertas Rp5 ribu, dan beberapa lembar seragam sekolah.
Akibat perbuatannya, SB dikenakan Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU 35/2014 dan UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam dengan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Dan karena tersangka merupakan tenaga didik (guru), maka hukuman itu ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” tandasnya. (Fuadi)