Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terkait dengan gonjang-ganjing dana Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran), Pemerintah Aceh perlu memberikan penjelasan rinci terkait dana Silpa agar publik menjadi paham dan tidak salah mengerti.
“Terkait dengan Silpa yang disebut-sebut harus dikembalikan kepada pemerintah pusat, sebaiknya kita merujuk kepada aturan dan ketentuan yang ada, terutama sebelum mengambil kesimpulan sendiri-sendiri,” kata Jurubicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, kepada wartawan, Selasa sore (25/6/2019).
Dalam struktur APBD, kata Wira, Silpa adalah hal yang berkaitan erat dengan masalah pembiayaan. Pembiayaan itu sendiri merupakan penerimaan yang perlu digunakan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya.
“Dalam hal penganggaran yang dilakukan pemerintah melalui APBD, Silpa yang terdiri dari komponen penerimaan dan pengeluaran pembiayaan ini, terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus APBD baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya,” ujar Wira.
Penjelasan lebih lanjut mengenai makna surplus atau defisit tercantum pada Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan bahwa selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD, lanjut Wira.
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, menurut Wira, APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang salah satu komponennya adalah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) daerah tahun sebelumnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang APBD dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam Pasal 70 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jelas disebutkan bahwa Penerimaan Pembiayaan Daerah salah satunya bersumber dari Silpa. Dimana Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan yang selanjutnya pembiayaan neto dimaksud digunakan untuk menutup defisit anggaran dalam APBD,” tegas Jurubicara Pemerintah Aceh ini.
Dengan demikian, terang Wira, sesuai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Silpa yang diperhitungkan setiap tahun anggaran bukan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.
“Melainkan hanya dilaporkan sebagaimana yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu. Dan selanjutnya Silpa tersebut dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan di daerah setiap tahun anggarannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Wiratmadinata, mengakhiri penjelasannya. (Ria/i)