Langsa (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa eksekusi (pemusnahan) dua unit kapal motor (KM) penangkap ikan asing. Kapal dibakar dan tenggelamkan di perairan laut Pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Jumat (12/1).
Alat bukti berupa dua unit KM asing yang telah disita negara atas kasus ilegal fishing atau pencurian ikan dengan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau merupakan, Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).
Turut hadiri dan menyaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto, SH, MH didampingi Kasi PB3R, Rizki Fernanda, SH, Komandan Pos TNI AL Langsa, Letda (Laut) Sapta, serta sejumlah pejabat lainnya.
Kajari Langsa, Efrianto mengatakan, pemusnahan dua unit KM berbendera Negara Malaysia ini dilaksanakan setelah adanya Incraht berawal diputuskan pada Pengadilan Negeri Langsa berlanjut dengan banding dan sudah diputuskan serta diterima putusan banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh tahun 2023.
Lanjutnya, maka pihak Kejaksaan berkewajiban untuk menjalan putusan ini, dengan langsung melakukan eksekusi terhadap dua kapal motor tersebut untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian ditenggelamkan ke laut.
Dikatakannya lagi, sebelum dimusnahkan, pihaknya bersama TNI AL Pos Langsa dengan mengunakan beberapa boat menarik dua kapal motor pukat trawl ke titik yang telah ditentukan. Dimana selama ini dua unit kapal pukat trawl asing tersebut dititipkan untuk diamankan di Pos TNI AL Langsa, di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.
Efrianto menghimbau kepada semua pihak selaku Aparat Penegak Hukum (APH) bersama masyarakat untuk terus ikut mengawasi kegiatan ilegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan warga asing di laut Indonesia.
“Apalagi pelaku kegiatan ilegal fishing dengan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai undang-undang sehingga dapat merusak terumbu karang dan ekosistem di laut,” paparnya.
Pada kegiatan pemusnahan ini Kajari Langsa juga memaparkan, bahwa perkara perikanan atas nama terpidana Anai WNA asal Myanmar, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 514/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 30 November 2023.
Kemudian, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print1134/L.1.13/Eku.3/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 atas nama Anai (P-48) dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp250.000.000.
Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 unit Kapal KM. PKFB 1983 GT. 65,01, 2 unit alat penangkap ikan jaring trawl, 1 unit GPS Plotter merek JMC model V-3310P MK-II, satu kompas, 1 unit radio ship station seri SS-247, 1 buah Lesen Vesel No. Seri: F 003481 an : KM. PKFB 1983 GT. 65,01 dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya, untuk perkara perikanan a/n terpidana Maung Min Naing WNA asal Myanmar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa 154/Pid.Sus/2023/PN Lgs tanggal 6 Desember 2023.
Kemudian, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print1165/L.1.13/Eku.3/02/2023 tanggal 12 Desember 2023 atas nama Thet Lwin (P-48), Dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 unit kapal/KM Kee Soon Chong PKFB 1795 GT 64.73, 1 buku dokumen lesen vesel dan peralatan menangkap ikan.1 passport atas nama Sein Kya, 2 lembar papan nomor lambung 2019/2020 PKF 6069, 1 lembar papan nomor lambung 2021/2022 PKF 5311, 1 lembar papan nomor lambung 2022/2023 PKF 5366.
Selain itu, 2 lembar papan nomor lambung 2023/2024 PKF 5149, 7 buah kerek/katrol, 4 buah battrey 12 volt, 27 buah Lampu robot, 214 buah Blong, drum plastic, 2 buah senter, 1 buah GPS Plotter/Fish Finder, 1 buah radio, 1 buah Radio XiR M8260, satu teropong siang, 1 buah stir kemudi, 1 buah ketapel, 2 utas tali pengikat kapal, 1 set pulkat trawl, 1 buah pukat cadangan, 1 set sarung pukat, 4 ton ikan campur dimusnahkan dalam tahap penyidikan, imbuh Kajari Langsa. (Munawar)