Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) penting dilakukan guna memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh sesuai dengan semangat MoU Helsinki.
Menurut Mualem, tanpa kewenangan yang jelas, Pemerintah Aceh akan kesulitan menjalankan berbagai kebijakan daerah.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem dalam diskusi bersama tim pembahas revisi UUPA di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Selain menyoroti soal kewenangan, Mualem juga meminta agar pembahasan revisi UUPA memberi perhatian terhadap keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dan DPR Aceh yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Sehari sebelum RDP, Mualem memanggil Ketua DPR Aceh Zulfadli atau Abang Samalanga bersama seluruh tim pembahas revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta.
“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” ujar Mualem.
Selain tim dari DPR Aceh, Mualem juga mengumpulkan jajaran Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Dalam pertemuan itu turut hadir Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh, Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun, Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, serta Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man.
Dalam kesempatan itu, Dek Fadh menyatakan optimistis pemerintah pusat akan memenuhi tuntutan terkait Dana Otsus Aceh.
“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.
Ia menilai komunikasi yang baik menjadi kunci dalam pembahasan revisi UUPA.
“Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” ujarnya.
Dek Fadh juga meminta proses pembahasan revisi UUPA melibatkan perguruan tinggi dan berbagai elemen masyarakat Aceh agar mencerminkan aspirasi yang lebih luas.
Sementara itu, Sekda Aceh Nasir Syamaun mengatakan draft revisi UUPA mencakup 52 poin perubahan.
“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan. Karena itu, kita perlu lihat secara menyeluruh,” kata Nasir.
Ketua DPR Aceh Zulfadli menegaskan setiap perubahan norma atau pasal dalam UUPA tetap perlu dikonsultasikan dengan DPR Aceh.
“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh Abdurrahman Ahmad yang menilai sejumlah usulan DPR RI memiliki dampak positif bagi Aceh.
“Sebetulnya usulan DPR RI banyak yang positif untuk Aceh,” katanya.
Adapun Ampon Man menilai UUPA merupakan produk hukum yang lahir dari proses panjang dan melibatkan perhatian internasional.
“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” ujarnya. (*)



