Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaDPO KPK yang Ditangkap di Aceh Sudah Dibawa ke Jakarta

DPO KPK yang Ditangkap di Aceh Sudah Dibawa ke Jakarta

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IZ alias AM yang ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, di Simpang Lima, Banda Aceh, telah dibawa ke Jakarta, Rabu (25/1/2023).

“IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Rabu, (25/1/2023).

Ia menyampaikan, bahwa kapasitas Polda Aceh dalam hal ini hanya melakukan penangkapan sebagaimana surat permintaan dari KPK RI ke Polri. Namun, terkait proses hukum dan hal-hal lainnya akan menjadi kewenangan lembaga KPK.

“Untuk keterangan atau proses hukum lebih lanjut nanti akan disampaikan KPK,” tutup Joko.

Sebagaimana informasi yang berkembang, AM diamankan terkait kasus dugaan korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK), Proyek Pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2006-2011.

Dalam kasus ini sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis bersalah hingga usai menjalani hukuman.

Sementara AM, setelah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan namun tidak hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, naik statusnya atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER