Minggu, Oktober 13, 2024
BerandaDPO KPK Ditangkap di Simpang Lima Banda Aceh

DPO KPK Ditangkap di Simpang Lima Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan adanya penangkapan DPO KPK berinisial IZ alias AM di Simpang Lima Kota Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

AM ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.

Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Aceh dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya sebelum diserahkan ke penyidik KPK.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. (Foto/Ist)

“Benar ada penangkapan IZ alias AM. Saat ini diamankan di Polda Aceh,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya, Selasa, (24/1/2023).

Sebagaimana informasi yang berkembang, AM diamankan terkait kasus dugaan korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK), Proyek Pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2006-2011.

Dalam kasus ini sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis bersalah hingga usai menjalani hukuman.
Sementara AM, setelah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan namun tidak hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, naik statusnya atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER