Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim intelijen Kejati Aceh bersama tim intelijen Kejaksaan Agung RI telah mengamankan terpidana Zulkarnain Bin Yusuf. Zulkarnain merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 jo pasal 65 KUH Pidana.
Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal kepada wartawan menjelaskan, Zulkarnain telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara 1(satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI no:130K/Pid/2012 tanggal 26 Februari 2013.
Namun Zulkarnain tidak menjalani hukuman karena melarikan diri, dan akhirnya menjadi DPO Kejaksaan Tinggi.
Pelarian Zulkarnain berakhir di sebuah warung mie Aceh Jalan Matraman Raya no 139 Matraman Kota Jakarta Timur DKi, sekira pukul 11.20 WIB.
Untuk sementara, sebut Munawal, terpidana dititipkan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Besok pagi Selasa 9 April tim intelijen Kejati Aceh akan membawa terpidana menuju Banda Aceh untuk menjalani hukumannya,” terang Kasipenkum. (cb01)
Tim intelijen Kejati Aceh bersama tim intelijen Kejaksaan Agung RI telah mengamankan terpidana Zulkarnain Bin Yusuf. (Foto/Ist)