Selasa, Mei 21, 2024
Google search engine
BerandaDKS Berhentikan Sayid Fadhil, Angkat Razuardi Plt Kepala BPKS

DKS Berhentikan Sayid Fadhil, Angkat Razuardi Plt Kepala BPKS

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang juga Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, akhirnya memberhentikan Sayid Fadhil dari jabatan Kepala BPKS (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang).

Sekretaris DKS, Makmur Ibrahim, dalam konferensi pers, Rabu (16/1/2019), di ruang media centre Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, menambahkan, surat pemberhentian kepala BPKS, ditandangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dengan surat bernomor, 515/39/2019. Kemudian surat Wali Kota Sabang, bernomor 800/14/2019, dan surat Bupati Aceh Besar, bernomor 13/2019.

Makmur Ibrahim menyebutkan, karena adanya kekosongan kepala BPKS, Plt Gubernur Aceh, mengeluarkan surat penunjukan, Ir.Razuardi, MT, selak pelaksana tugas di badan tersebut. Razuardi adalah mantan Sekda Aceh Tamiang dan mantan Kepala Bappeda Bireuen.

Menurut Ibrahim, ada beberapa dasar dan pertimbangan Plt Gubernur Aceh memberhentikan Sayid Fadhil. Diantaranya, kata Makmur, lemahnya kinerja yang bersangkutan, termasuk dalam hal kepemimpinan.

Saat Waspada menanyakan perihal upaya hukum yang mungkin akan dilakukan oleh Sayid Fadhil, Sekretaris DKS ini mempersilahkan yang bersangkutan jika ingin menggugat keputusan itu ke ranah hukum.

“Jika ingin gugat ke hukum silahkan saja, tapi keputusan ini sudah ditetapkan,” ujarnya.

Makmur Ibrahim juga mengatakan, Plt Gubernur Aceh selaku ketua DKS, sebelum memberhentikan Sayid Fadhil, telah meminta pertimbangan pimpinan DPR Aceh.

“Jadi, proses pemberhentian Sayid Fadhil juga sudah mendapatkan persetujuan DPR Aceh,” ungkapnya. (hen)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER