Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaDiberhentikan dari BPKS, Sayid Fadhil: Saya Tidak akan Tinggal Diam

Diberhentikan dari BPKS, Sayid Fadhil: Saya Tidak akan Tinggal Diam

Banda Aceh (Waspada Aceh) – “Saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan terus menempuh jalur hukum. Butuh dukungan berbagai pihak yang merasa memiliki Sabang untuk lebih baik,” kata Sayid Fadhil.

Mantan Ketua Badan Pengusahaan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS), Sayid Fadhil, menyatakan hal itu terkait dengan pemberhentiannya sebagai ketua badan tersebut oleh Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS), Nova Iriansyah, yang juga Plt Gubernur Aceh, terhitung 16 Januari 2019.

“Jadi sebenarnya, pemberhentian tidak berdasarkan ketentuan hukum yang benar, dan hanya berdasarkan rekomendasi dan keinginan pihak tertentu yang merasa dirugikan,” ujar sayid Fadhil, Rabu malam (16/1/2019), melalui statemen tertulisnya.

Baca Juga: DKS Berhentikan Sayid Fadhil

Atas pergantiannya itu, Sayid Fadhil merasa telah dizalimi dengan pemberhentiannya secara sepihak. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini bertekad akan menempuh jalur hukum.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Plt Gubernur selaku Ketua DKS, menunjuk Ir.Razuardi, mantan Sekda Aceh Tamiang dan mantan Kepala Bappeda Bireuen, sebagai Plt Kepala BPKS.

“Bahwa SK Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri oleh Plt Gubernur Aceh selaku Ketua DKS, merupakan cacat hukum dikarenakan Pelaksana tugas bukanlah gubernur yang definitif,” tulis Sayid Fadhil.

Menurut Sayid Fadhil, sampai saat ini Plt Gubernur selaku Ketua DKS, tidak pernah sekalipun memanggilnya  untuk mempertanyakan secara langsung duduk masalah atau persoalan yang dihadapi di internal BPKS.

Sayid Fadhil juga mengungkapkan, sebelumnya Plt Gubernur tidak merespon keingingannya untuk bertemu, membicarakan kondisi yang dihadapi BPKS, terkait dengan pemeriksaan oleh KPK .

Lembaga anti rasuah itu, menurut Sayid Fadhil, mengendus adanya penyalahgunaan dilakukan beberapa Satker (Satuan Kerja) sehingga bermasalah dengan hukum. Pada akhirnya saat ini mereka yang terlibat tengah menjalani pemeriksaan di Polda Aceh.

Dia juga menegaskan, tindakannya untuk melakukan “bersih-bersih” di dalam internal BPKS, juga terkesan dihalang-halangi. Padahal saat ini sudah terbukti ada tiga orang Satker BPKS yang sudah diberhentikan dari jabatanya karena terjerat dengan hukum, kata Sayid Fadhil.

Dalam waktu dekat, Sayid Fadhil akan melakukan langkah hukum, baik gugatan ke PTUN, Perdata dan dugaan Pidana kepada DKS serta Dewan Pengawas BPKS. (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER