Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar angkat bicara soal penyelesaian status Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.
Dia menegaskan, jika melalui proses hukum terbukti Blang Padang merupakan tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman, maka penetapan tersebut harus dihormati.
Pernyataan itu disampaikan Wali Nanggroe melalui Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, Rabu (16/9/2026).
“Jika terbukti melalui proses hukum yang sah, seluruh pihak harus menghormatinya,” kata Wali Nanggroe.
Menurutnya, penyelesaian status Blang Padang harus mempertimbangkan bukti sejarah dan hukum. Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan sosial bagi masyarakat Aceh.
Wali Nanggroe menyebut terdapat catatan dan sumber sejarah yang menunjukkan hubungan historis antara Blang Padang, Kesultanan Aceh Darussalam, dan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
“Bukti sejarah dan hukum harus diteliti secara objektif,” ujarnya.
Dia juga menyatakan Lembaga Wali Nanggroe menghormati langkah Pemerintah Aceh, Pemerintah Republik Indonesia, serta lembaga terkait dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Penyelesaian itu, kata dia, juga perlu mempertimbangkan prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Minta Polemik Tak Ganggu Perdamaian
Wali Nanggroe meminta persoalan Blang Padang tidak berkembang menjadi polemik yang mempertajam perbedaan atau mengganggu hubungan Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Dia mengajak Pemerintah Aceh, ulama, MPU, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat sipil memberikan ruang bagi proses hukum dan kelembagaan yang sedang berjalan.
“Jangan sampai persoalan ini mengganggu perdamaian,” katanya.
Menurutnya, persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum harus diselesaikan melalui bukti, musyawarah, dan jalur hukum.
“Sejarah harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum,” ujarnya.
Lembaga Wali Nanggroe, lanjutnya, akan tetap menjalankan peran sebagai pemersatu masyarakat Aceh serta penjaga adat, sejarah, dan peradaban Aceh.
Dia berharap penyelesaian status Blang Padang dapat dilakukan secara bijaksana dan mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh.(*)



