Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaSumutDisdukcapil Medan Setop Layanan Dokumen Kependudukan Mulai Hari ini

Disdukcapil Medan Setop Layanan Dokumen Kependudukan Mulai Hari ini

Medan–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mulai menghentikan layanan pengurusan dokumen kependudukan secara langsung manual, berlaku mulai Kamis hari ini (19/3/2020).

Penghentian layanan ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, apalagi ditemukan satu kasus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Corona yang meninggal dunia.

Pantauan waspadaaceh.com, Rabu (18/3/2020), pemberitahuan layanan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditempelkan di pintu masuk Kantor Disdukcapil Medan. Selain di pintu, pemberitahuan juga ditempel di loket-loket pelayanan dan pengambilan dokumen kependudukan di lantai bawah.

“Mulai dari 19 Maret 2020 sampai waktu yang ditentukan. Pendaftaran administrasi kependudukan dan catatan sipil bisa melalui website https://sibisa.pemkomedan.go.id meliputi: akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian, akte perceraian, akte pengesahan anak, KIA dan KTP,” bunyi surat pemberitahuan itu.

Salah seorang staf yang ditemui waspadaaceh.com mengakui surat edaran itu baru keluar hari ini.

“Sudah, baru terbit edarannya mulai hari ini. Salah satu upaya dan antisipasi penyebaran virus Corona. Karena kan ditemukan 1 pasien yang meninggal dunia. Tapi jangan buat nama saya ya bang,” ungkapnya sembari meminta identitas tidak dipublikasikan.

Hingga kini, Kadisdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, tidak bisa dikonfirmasi. Zulkarnain terlihat tidak ada di kantor hingga sore hari. Nomor ponselnya yang dihubungi juga tidak aktif. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER