Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehDisdukcapil Aceh Utara: Warga yang Masih Pegang Suket, Bisa Segera Ambil KTP-el

Disdukcapil Aceh Utara: Warga yang Masih Pegang Suket, Bisa Segera Ambil KTP-el

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara, mengimbau masyarakat yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanpa Pengenal elektronik (KTP-el) tapi belum memiliki fisiknya segera mengambil ke Kantor Disdukcapil yang berada di Landing Kecamatan Lhoksukon.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, meminta kepada masyarakat Aceh Utara, yang sudah merekam tapi masih memegang Surat Keterangan pengganti KTP untuk segera mengambil di kantor Disdukcapil. Karena sebagian besar KTP-el sudah dicetak.

“Warga yang masih memegang Surat Keterangan pengganti KTP-el, karena sebelumnya keterbatasan blanko. Tahun 2020-2021 ini stok blanko KTP-el sudah terpenuhi. Untuk saat ini kita masih memiliki stok blanko KTP-el mencapai 2.700 keping,” kata Safrizal, Kamis (3/6/2021).

Sedangkan untuk akta kependudukan lainnya, kata Safrizal, seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), tidak lagi menggunakan jenis kertas security printing melainkan dengan kertas HVS spek A4 80 gram yang disertai barcode.

“Penggunaan kertas HVS dengan spek A4 80 gram untuk KK dan Akta Kelahiran, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, sehingga akta tersebut tidak ada kendala,” jelas Safrizal. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER