Jumat, April 25, 2025
spot_img
BerandaDinilai Langgar Prokes saat Acara di Rumahnya, Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta

Dinilai Langgar Prokes saat Acara di Rumahnya, Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta

Jakarta – Terkena sanksi karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW di rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu malam (14/11/2020), Habib Rizieq Shihab membayar denda kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp50 juta.

Pihak Front Pembela Islam (FPI) mengklaim bahwa Rizieq telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas pelanggaran Prokes pencegahan COVID-19.

Sebagaimana laporan sebelumnya, Satpol PP Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda administratif Rp50 juta kepada pimpinan tertinggi FPI, Muhammad Rizieq Shihab itu, setelah ribuan orang berkumpul di kediamannya untuk mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad. Imam Besar FPI itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 dengan menciptakan kerumunan massa.

Mengutip dari CNNIndonesia.com, menantu Rizieq, Hanif Al Athos, membenarkan hal tersebut. Hanif mengatakan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

“Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga,” ucap Hanif lagi. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER