Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaSumutDiwarnai Pemukulan Warga, Tim PN Sergai Tunda Pencocokan Lahan di Kota Galuh

Diwarnai Pemukulan Warga, Tim PN Sergai Tunda Pencocokan Lahan di Kota Galuh

Serdang Bedagai (Waspada Aceh)Konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) di lahan sengketa Dusun IV Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan, terhenti akibat kelompok pihak penggugat (Nurhayati Cs) mendapat perlawanan dan sempat adu jotos dengan pihak tergugat (masyarakat Dusun IV), Selasa (7/5/2024).

Pantauan wartawan di lapangan, awalnya proses konstatering (pencocokan batas tanah sengketa) berlangsung aman ketika pihak PN Sergai membacakan perintah Ketua PN Sergai untuk melakukan konstatering.

Proses konstatering yang diikuti masing-masing pihak penggugat dan tergugat, turut disaksikan oleh ratusan warga. Warga setempat ramai-ramai meneriakkan yel-yel protes atas proses tersebut.

“Ini tanah kami, keluarga kami sudah lama tinggal di sini, sudah turun-temurun,” ungkap seorang warga yang disambut yel-yel warga lainnya.

Pihak PN Sergai berusaha menenangkan. “Ini hanya pencocokkan. Bukan pengosongan jadi bukan keputusan,” ujar pembaca perintah ketua PN Sergai.

Namun setahu bagaimana, ada salah seorang entah dari pihak mana, memukul seorang warga setempat. Akibatnya, beberapa orang warga setempat terpancing emosi dan membalas pukulan tersebut, sehingga pelakunya babak belur.

Beruntung adu fisik itu dapat dilerai oleh masyarakat dan Aiptu MH Siagian, seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Perbaungan yang berhadir pada kesempatan itu.

Buntutnya, pihak warga setempat yang terkena pemukulan itu melaporkan ke Polsek Perbaungan, yang lokasinya hanya berjarak sekira 700 meter.

Sementara Sekretaris Desa Kota Galuh Gusti Randa Siahaan yang dari awal tampak hadir dalam proses konstatering itu, kepada media mengatakan akibat kericuhan itu pihaknya meminta pihak PN Sergai agar menunda proses kasus sengketa lahan tersebut.

“Kita minta tunda,” katanya saat ditemui di Kantor Polsek Perbaungan.

Saat ini proses konstatering terhenti. Sedangkan masyarakat tampak berkumpul di Polsek Perbaungan menunggu proses kasus pemukulan tersebut.

Tinggal Sejak Zaman Belanda

Warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, dilaporkan akhir-akhir ini resah akibat munculnya gugatan hukum terhadap lahan yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun lalu. Bahkan sejak zaman Belanda.

Lahan seluas lebih kurang 64 hektare yang ditempati sekitar 200 KK (kepala keluarga) itu memang selalu diklaim pihak-pihak yang mengaku sebagai pemiliknya. Pihak yang mengklaim tanah tersebut selalu berganti-ganti. Belakangan, warga juga digugat ke pengadilan terkait tanah yang mereka tempati tersebut.

“Tanah ini sudah ditempati dan diusahai sejak kakek dan bapak kami dulu. Bahkan sejak zaman Belanda, kakek nenek dan bapak kami sudah tinggal di lahan ini,” kata salah seorang warga Dusun IV Kota Galuh.

“Kalau dihitung sejak orang tua saya hingga sekarang, sudah lebih 80 tahun kami menempati dan mengusahai tanah ini. Sekarang kami resah karena muncul lagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik,” lanjut pria tua yang enggan disebut namanya itu. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER