Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaCegah Penyebaran Corona, Wali Kota Banda Aceh Tutup Tempat Keramaian

Cegah Penyebaran Corona, Wali Kota Banda Aceh Tutup Tempat Keramaian

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus orona atau COVID-19, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menginstruksikan menutup tempat keramian di Banda Aceh untuk sementara waktu.

Instruksi ini disampaikan Aminullah, Minggu (22/3/2020), setelah disepakati dengan Forkopimda Kota Banda Aceh untuk dijalankan. Katanya, tempat keramaian yang harus ditutup termasuk lokasi wisata, seperti Pantai Ulee Lheue.

Khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, akan disiapkan prosedur penanganan evakuasi orang dalam pemantuan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dari Sabang dan Pulau Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengeluarkan instruksi kepada warganya. (Foto/Ist)

Warung kopi, cafe, tempat karaoke, wahana permainan dan pusat hiburan lainnya juga diintruksikan untuk ditutup sementara waktu, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kata wali kota, kebijakan ini diambil sebagai tindaklanjut dari Surat Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dengan nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020.

Lanjutnya, penyebaran virus Corona sudah sangat cepat dan mengkhawatirkan. Semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan. Karenanya kebijakan menutup tempat-tempat keramaian menjadi salah-satu upaya pencegahan preventif untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus mematikan itu.

Warga diimbau sementara menahan diri, tetap berada di rumah dan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.

“Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga. Padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama. Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya,” ajak Aminullah.

Bagi pelaku usaha tempat keramaian, warung kopi, cafe dan sarana hiburan yang melanggar akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang telah tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolri.

Menindaklanjuti kebijakan ini, wali kota meminta Satpol PP dibantu pihak Polri dan melakukan pengawasan agar instruksi ini berjalan sebagaimana mestinya. (B01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER