Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaCambuk 170 Kali, Kakek Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Terduduk Lemas

Cambuk 170 Kali, Kakek Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Terduduk Lemas

Singkil (Waspada Aceh) – Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, SM, 59, warga Pulo Sarok Aceh Singkil, terduduk lemas saat menjalani hukuman cambuk di muka umum sebanyak 170 kali.

SM sempat terduduk lemas dan menjalani pemeriksaan kesehatan saat cambukan ke 100 kali. Proses hukuman ini mendapat sorakan ribuan penonton di halaman Kantor Bupati setempat.

Pelaksanaan uqubat cambuk sebagai pelaksanaan hukum Syariat Islam di Negeri Serambi Mekah itu, berlangsung di lapangan terbuka Alun-alun, Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (19/12/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lili Suparli selaku eksekutor mengatakan, terpidana SM dihukum cambuk akibat melanggar pasal 34 Qanun(Perda) Aceh Nomor: 6 tahun 2014. “Yakni melakukan perzinahan terhadap anak angkatnya sendiri yang masih di bawah umur,” katanya.

Terpidana SM dihukum Hudut sebanyak 100 kali cambuk dan Takjir sebanyak 175 kali cambuk. “Karena beliau sudah menjalani penahanan lima bulan di Rutan Singkil, dikurangi lima, sehingga total hudut dan takjir cambuk menjadi 170 kali dera,” terang Lili. (Arief)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER