Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehBukan Kartu Kredit, Hasanah Card Kartu Pembiayaan Prinsip Syariah

Bukan Kartu Kredit, Hasanah Card Kartu Pembiayaan Prinsip Syariah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Jika di Bank Mandiri, Bank BNI atau bank lain mengeluarkan kartu kredit, berbeda pula dengan BSI (Bank Syariah Indonesia), yang mengeluarkan produk namanya Hasanah Card. Kartu pembiayaan Hasanah Card ini berprinsip syariah, berbeda dengan kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank konvensional.

“Ketika kita bertemu dengan pengusaha, kalau tidak salah dalam pertemuan dengan Kadin Aceh belum lama ini, kita ditanya para pengusaha itu. BSI apa punya kartu kredit. Nah, jadi dalam kesempatan itu saya perkenalkan Hasanah Card,” kata CEO Region 1 BSI Aceh, Wisnu Sunandar kepada wartawan, Senin (23/5/2022), saat menerima audiensi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh di kantor BSI Region 1 Aceh di Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Wisnu memperkenalkan Hasanah Card miliknya yang diambil dari dompet pribadinya, kepada para wartawan yang hadir di ruang rapat BSI Region 1 Aceh tersebut. Wisnu menunjukan sebuah kartu berwarna hitam yang disebutnya sebagai kartu pembiayaan prinsip syariah.

Hasanah Card Platinum, kartu belanja produk BSI. (Foto/Ist)

Kartu milik Wisnu terlihat bertuliskan Hasanah Card berwarna putih dengan latar kartu warna hitam. Kartu ini terkesan eksklusif dengan di sisi kanan bertuliskan platinum.

“Kartu kredit bank konven, kita juga punya kartu tapi kartu pembiayaan namanya. Ini produk kita, Hasanah Card,” ujarnya sambil menunjukan fisik kartu ke depan.

Wisnu lalu bercerita perbedaan kartu kredit pada bank konvensional dan miliknya yang dikeluarkan oleh BSI. “Jadi, sistemnya sewa kita sebut. Sistemnya sewa, dimanfaatkan itu fasilitasnya. Sistemnya ujrah, modelnya bukan bunga harian dihitung biaya sewa,” ungkapnya.

Kemudian Wisnu memaparkan penggunaan Hasanah Card sama seperti kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank konvensional lain. Namun, perlu menjadi catatan bahwa penggunaan Hasanah Card juga harus patuh pada prinsip-prinsip syariah.

“Dipakai di mana saja boleh, kemana saja boleh. Semua bisa, sama seperti kartu kredit lain. Namun, jika digunakan tidak berdasarkan prinsip syariah maka akan ditolak. Mohon maaf, tetap harus dipakai pada toko atau tempat yang syariah,” tegasnya.

Wisnu menilai tentu saja ada perbedaan dalam hal penggunaannya. Karena menurut dia, walau memang sama dengan kartu kredit, namun sebagai produk BSI, Hasanah Card tetap memakai prinsip syariah. Itu berlaku baik di Indonesia ataupun di luar negeri, ujarnya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER