Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaBNNP Aceh Ringkus DPO, Seorang Bandar Tewas

BNNP Aceh Ringkus DPO, Seorang Bandar Tewas

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menangkap tersangka kasus Narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Interdiksi BNN-RI, RIJ, di Kabupaten Bener Meriah, Senin (30/9/2019).

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba dan penembakan terhadap bandar narkoba, di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Selasa (1/10/2019).

“Tersangka adalah DPO yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 35 kg dari Aceh ke Pelabuhan Merak Banten, 24 Mei 2019 lalu,” ujarnya.

Faisal menambahkan, penangkapan tersangka DPO, RIJ ini setelah menangkap M (sopir), yang membawa narkoba dengan modus disimpan di dinding belakang truck, yang kemudian berhasil ditangkap petugas di Cilegon, Banten, Rabu 22 Mei 2019.

Dari pengakuan tersangka M, sabu tersebut didapat dari Ris atas perintah RIJ. “Berdasarkan pengakuan tersangka, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Rsi, di Dusun Tanjung Putus, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Aceh, beberapa bulan lalu,” paparnya.

Faisal menegaskan, dari pengakuan para tersangka itulah, tim memburu DPO RIJ sebagai tersangka bandar narkoba jaringan provinsi.

Kronologi Penangkapan Bandar 

Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka berada di Kabupaten Bener Meriah, petugas melakukan pengintaian. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, tersangka bersembunyi di sana.

Faisal menjelaskan, Tim BNNP Aceh bekerjasama dengan Tim Polda Aceh dan berkoordinasi dengan BNNK Langsa, melakukan Read Planning Execution (RPE), Selasa, 30 September 2019 pukul 12.02 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur dengan sepeda motornya. Petugas melakukan tembakan peringatan, tetapi tersangka tidak mengindahkan.” Akhirnya tim melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka dan kemudian roboh,” imbuh Faisal.

Diupayakan pertolongan medis oleh tim ke RS Kabupaten Bieruen, namun tersangka meninggal dunia dalam perjalanan. “Jenazah tersangka berada di RS. Dokkes Bayangkara Aceh guna dilakukan visum,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan, satu unit truck Colt Diesel, beberapa Handphone, kartu identitas dan barang bukti narkotika, sekitar 36, 473 gram sabu (36,7 Kg). (akbar)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER