Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehBBPOM dan Komisi V DPRA Bersinergi Kawal Peredaran Obat Sirop di Aceh

BBPOM dan Komisi V DPRA Bersinergi Kawal Peredaran Obat Sirop di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di Banda Aceh bersinergi dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam mengawal peredaran obat sirop di Aceh.

Sinergi ini dimulai dengan adanya kunjungan kerja Komisi V DPRA yang dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRA M. Rizal Falevi Kirani beserta anggota ke BB POM di Banda Aceh, Selasa (25/10/2022).

“Komisi V dengan BB POM berkolaborasi dalam mengawal obat sirop,” kata Kepala BB POM di Banda Aceh, Yudi Noviandi.

Sementara ini, seluruh masyarakat khususnya di Aceh, tegas Yudi, harus mematuhi instruksi dari Kemenkes RI terkait obat yang boleh dan tidak boleh digunakan. Yang mana, sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan sejumlah obat dalam persediaan yang sudah bisa digunakan kembali.

BB POM di Banda Aceh, lanjut Yudi, siap untuk memperkuat pengawasan khususnya cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) untuk obat sirop yang ada di Provinsi Aceh. Dalam hal ini, dia meminta dukungan dari Komisi V supaya pengawasan bisa dilakukan lebih baik lagi nantinya.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pengawasan pada sarana pelayanan di beberapa kabupaten/kota diantaranya Aceh Tengah. Hasilnya, semua apotek yang ada di Aceh mematuhi instruksi Kemenkes untuk tidak menjual obat sirop.

Kepatuhan ini, menurutnya harus terus dipertahankan oleh pihak penjual obat agar masyarakat Aceh terbebas dari persediaan sirop yang diduga mengandung zat berbahaya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, saat berdiskusi menyampaikan Aceh mempunyai kekhususan untuk menguji obat sendiri tanpa harus menunggu instruksi dari pusat.

“Inilah kekhususan sebenarnya yang harus kita ambil,” tambahnya.

Problem saat ini menjadi pengalaman bagi seluruh pihak. Sehingga, tidak harus menunggu adanya kasus terlebih dahulu untuk mengeluarkan sebuah regulasi.

“Bagaimana ke depan nantinya regulasi itu harus diatur terhadap apapun yang dibutuhkan dan menjadi kendala bagi masyarakat secara medis. Dengan adanya regulasi ini BB POM di Banda Aceh mempunyai kewenangan khusus dalam melakukan uji laboratorium tersebut,” jelasnya.

Di samping itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengawasi secara ketat pengedaran obat sirop terlarang di Aceh.

Dia berharap, pihak apotek dan apoteker juga mengindahkan dan menjalankan instruksi pemerintah, karena ini dapat membahayakan nyawa manusia.

“Diharapkan tidak ada yang nakal lagi,” tambahnya.

Dia mengimbau kepada Pemprov dan Pemkab supaya serius dalam mengawasi hal ini dan meminta dukungan dari seluruh toko obat dan apotek yang ada di Aceh untuk menghentikan dahulu penyediaan sembari menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER