Jumat, April 25, 2025
spot_img
BerandaBreaking News: Irwandi Yusuf, Mantan Gubernur Aceh Dikabarkan Bebas dari Penjara

Breaking News: Irwandi Yusuf, Mantan Gubernur Aceh Dikabarkan Bebas dari Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejak Selasa sore tadi (25/10/2022), beredar kabar mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah bebas dari penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) Haspan Yusuf Ritonga kepada waspadaaceh.com, Selasa malam membenarkan terkait adanya kabar telah bebas Irwandi Yusuf dari tahanan.

“Benar, tapi informasi yang pasti saya belum dapat komunikasi langsung dengan Irwandi. Sehingga, belum bisa diberi kepastian,” jelasnya.

Namun berdasarkan informasi yang beredar, lanjut Haspan, sekarang sudah keluar dengan catatan bebas bersyarat.

Dia juga sudah mengonfirmasi dengan Steffy, dan Steffy membenarkan itu. Tadi pagi sudah keluar suratnya dan sudah diproses semuanya oleh pihak Kejaksaan, Bapas, dan instansi terkait.

“Merujuk informasi dari Steffy, urusannya baru kelar tadi sore,” jelasnya.

Informasi yang disampaikan oleh Steffy itu belum mendapat konfirmasi langsung dari Irwandi sendiri, kata dia. Haspan mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh atas informasi tersebut.

Saat ini, kata dia, Irwandi belum kembali ke Aceh. Namun, segala persyaratan administrasi dari informasi yang dia peroleh sudah dituntaskan.

Waspadaaceh.com hingga malam tadi belum mendapat keterangan resmi terkait kabar bebasnya Irwandi Yusuf.

Sebagaimana diketahui, Irwandi ditangkap pada 3 Juli 2018 atau dua hari menjelang satu tahun Pemerintahan Irwandi-Nova, yaitu pada 5 Juli 2018. Irwandi divonis selama 7 tahun penjara atas kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, pada tahun 2018.  (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER