Kamis, Mei 22, 2025
spot_img
BerandaBank Aceh Belum Bisa Beri Relaksasi Pinjaman ASN

Bank Aceh Belum Bisa Beri Relaksasi Pinjaman ASN

Banda Aceh (Waspada Aceh)- Bank Aceh secara prinsip dapat memahami apa yang disampaikan Pemerintah Aceh terkait keinginan agar bank syariah itu melakukan restrukturisasi pembayaran pinjaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehubungan dengan pandemi virus Corona.

“Kami juga turut prihatin dengan kondisi yang kita rasakan bersama saat ini. Bank Aceh selaku bank daerah tetap berpedoman kepada regulasi yang diterbitkan pemerintah dan juga OJK, yaitu peraturan OJK No.11. Dalam POJK ini, yg diberikan fasilitas relaksasi/restrukturisasi hanyalah untuk UMKM dan usaha produktif,” kata Humas Bank Aceh, Riza Syahputra, meneruskan tanggapan dari Sekretaris Bank Aceh, Sayed Zainal Abidin, Kamis (30/4/2020) di Banda Aceh.

Sedangkan untuk kredit atau pembiayaan ASN, tidak diberikan fasilitas relaksasi dimaksud. Bank Aceh juga terus melakukan koordinasi dengan OJK Aceh dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), agar juga dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada OJK Pusat.

“Namun sampai saat ini belum ada regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai regulator terkait relaksaksi pembiayaan/kredit bagi ASN, sehingga Bank Aceh belum dapat melakukan relaksasi pembiyaan kepada ASN,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh, Amirullah, menjelaskan, terjadinya penyebaran virus Corona telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat, termasuk di antaranya ASN.

“Pendapatan mereka (ASN) pun ikut mengalami penurunan, sementara pengeluaran biaya rumah tangga meningkat seiring upaya menjaga diri dan anggota keluarga dari ancaman COVID-19,” kata Amir, di Banda Aceh, Selasa (28/4/2020).

Menurut Amir, kondisi ekonomi ASN yang sulit saat ini sangat berdampak terhadap kemampuan mereka yang memiliki pinjaman di bank untuk memenuhi pembayaran cicilan.

Oleh karena itu, kata dia, Plt Gubernur meminta Bank Aceh untuk memberikan restrukturisasi pembayaran pinjaman bagi ASN sesuai peraturan perundang-undangan. (b.01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER