Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaBakal Jadi Ikon Religius, Butuh Dana Cukup untuk Selesaikan Masjid Al-Mujahadah Rimo...

Bakal Jadi Ikon Religius, Butuh Dana Cukup untuk Selesaikan Masjid Al-Mujahadah Rimo Singkil 

Singkil (Waspada Aceh) – Pembangunan Masjid Raya Al-Mujahadah Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, sudah dimulai sejak 2017 silam, namun penyelesaiannya tersendat akibat kekurangan dana.

Hingga lima tahun berlalu, masjid yang akan menjadi ikon religius kebanggaan Bumi Syekh Abdurauf itu, tak kunjung selesai pembangunannya. Akibatnya keberadaan masjid ini belum bisa dimanfaatkan untuk beribadah.

Masyarakat hingga sekarang masih tetap memanfaatkan bangunan lama milik Socfindo, yakni Masjid Al Mukhlishin. Masjid ini berada persis di samping lokasi pembangunan Masjid Raya Al-Mujahadah.

Pada tahun 2022, proyek pembangunan masjid yang mendapat hibah lahan dari PT Socfindo Kebun Lae Butar itu hanya mendapat kucuran anggaran Rp1 miliar. Padahal kebutuhan dana untuk menyelesaikan pembangunan masjid ini masih cukup besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Waspada, proyek dengan nama paket Pembangunan Masjid Raya Rimo Kecamatan Gunung Meriah ini, awal pembangunannya dimulai 2017, mendapat kucuran anggaran Rp4,7 miliar. Termasuk di dalamnya pembiayaan jasa perencanaan Rp200 juta dan jasa pengawasan Rp150 juta.

Sayangnya, memasuki tahun berikutnya 2018 dan 2019, pembangunan masjid tidak mendapatkan anggaran untuk pekerjaan lanjutan. Kemudian 2020, pembangunan masjid raya tersebut kembali mendapat anggaran Rp2,9 miliar dan 2021 dianggarkan Rp2,4 miliar bersumber Otonomi Khusus (Otsus).

Tahun ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hanya mengalokasikan dana hanya Rp1 miliar untuk pembangunan masjid tersebut. Sehingga tercatat sudah menelan anggaran sekitar Rp11 miliar lebih biaya pembangunannya.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil, H Aslinudin, saat dikonfirmasi Waspada di ruang kerjanya, Selasa (22/02/2022), mengatakan, pembangunan Masjid Raya Al-Mujahadah berdasarkan desain awal, secara keseluruhan diperkirakan membutuhkan biaya mencapai Rp55 miliar.

“Sesuai dengan desain awal pembangunan direncanakan lengkap dengan halaman parkirnya,” ujarnya

Dijelaskanya, sebelumnya pekerjaan pembangunan masjid raya tersebut ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum, namun saat ini telah dikelola langsung oleh Dinas Syariat Islam.

“Saat ini sudah menjadi kewenangan Kantor Dinas Syariat Islam. Pengusulan semula dianggarkan tahun ini Rp3 miliar, tapi Pemda setempat hanya mampu menganggarkan Rp1miliar saja,” ucap Aslinuddin.

Kata dia, dengan nilai anggaran yang ada tahun ini hanya Rp1 miliar tersebut, rencananya akan difokuskan untuk pekerjaan bagian dalam mimbar masjid dan penuntasan menara.

“Alhamdulillah pekerjaan pembangunan masjid kebanggaan kota Rimo, diharapkan bisa menjadi ikon religius karena keindahan dan kemegahannya. Sesuai desain awal akan menjadi daya tarik dan kebanggan masyarakat yang menjadi ikon pintu masuk menuju Ibukota Kabupaten Aceh Singkil,” ucap Asli.

Berdasarkan isu yang berkembang di luar, pembangunan masjidi ini sempat mangkrak. Namun menurut Aslinuddin, pekerjaannya bukan mangkrak, namun karena memang anggaran yang dibutuhkan sangat besar, sehingga terhenti karena kosong anggarannya dua tahun lalu.

Aslinuddin memprediksikan dengan pembiayaan sekitar Rp3 miliar jika dikucurkan pada tahun 2023 mendatang, masjid tersebut sudah bisa dipakai beribadah.

“Jika masuk anggaran Rp3 miliar saja tahun depan, masjid sudah bisa dimanfaatkan. Yang penting bisa fungsi dulu, meski belum tuntas keseluruhan,” terang Asli.

Begitupun untuk mengejar penuntasan masjid tersebut tidak bisa hanya mengharapkan dari anggaran pemerintah saja. Namun perlu bantuan sumbangan dan donatur masyarakat.

H“Sudah saya sampaikan kepada Bappeda harus dikucurkan anggaran Rp3 miliar untuk tahun depan agar bisa berfungsi. Dan Bappeda juga sudah turun beberapa kali ke lokasi,” pungkas Aslinuddin. (B25)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER