Banda Aceh (Waspada Aceh) – Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi menyatakan aksi unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan Pergub Jaminan Kesejahteraan Aceh (JKA) telah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, meski diwarnai penolakan dialog dari pihak peserta aksi.
“Walaupun mahasiswa menolak dialog, namun mereka telah menjalankan perannya dan polisi juga melaksanakan tugasnya,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (14/5/2026).
Ia menyebut pemerintah telah beberapa kali berupaya membuka ruang dialog dengan pengunjuk rasa melalui pendekatan akademik. Namun, menurutnya, ajakan tersebut tidak direspons.
“Mereka benar-benar menolak berdialog, tapi itu hak mereka juga,” ujarnya.
Nurlis menjelaskan, upaya dialog sebelumnya juga telah dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, mulai dari Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun, Asisten III Setda Aceh Murtala, hingga Kepala Inspektorat Aceh Abdullah, namun tetap tidak diterima oleh massa aksi.
Pada aksi berlangsung pada Rabu 13 Mei 2026 itu, lanjutnya, pemerintah juga telah menurunkan Plt Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus serta Plt Karo Hukum Dekstro Alfa untuk membuka ruang komunikasi.
“Namun mereka tidak mau berdialog,” katanya.
Meski aksi berlangsung dengan dinamika di lapangan, Nurlis menegaskan Pemerintah Aceh tidak anti kritik. Ia menyebut berbagai bentuk protes di ruang publik maupun media sosial tetap menjadi perhatian pemerintah.
“Pemerintah Aceh tidak alergi dengan kritik. Semua itu menjadi bahan evaluasi, termasuk terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesejahteraan Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan hari terakhir dari izin unjuk rasa yang diajukan selama tiga hari kepada Polresta Banda Aceh. Menurutnya, aparat kepolisian telah berulang kali mengimbau agar aksi berlangsung tertib.
“Namun ada upaya mendobrak barikade untuk memasuki area kantor gubernur,” katanya.
Nurlis juga menyebut massa aksi tidak mengindahkan imbauan untuk membubarkan diri setelah batas waktu unjuk rasa berakhir pada pukul 18.00 WIB.
“Polisi sudah mengimbau batas waktu, tapi massa tetap bertahan di halaman kantor gubernur sehingga dilakukan penertiban,” ujarnya. (*)



