Banda Aceh (Waspada Aceh) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh membahas kerusuhan yang terjadi saat peringatan 21 tahun Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh, dan Pendopo Gubernur Aceh, yang terjadi Sabtu (15/8/2026).
Dalam rapat Forkopimda di Kantor Gubernur Aceh, Minggu (16/8/2026), muncul dugaan bahwa kerusuhan tersebut tidak terjadi secara spontan. Diduga ada pihak tertentu yang dinilai menggerakkan aksi tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh, muncul kecurigaan ada pihak yang mendrive (menggerakkan/ mengendalikan) kejadian tersebut.
Menurut Nurlis, kelompok tersebut juga disebut menggerakkan anak-anak di bawah umur untuk terlibat dalam kerusuhan.
Keberadaan kelompok yang dinilai berbeda itu, kata Nurlis, teridentifikasi berkumpul di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Bahkan, ketika diajak melaksanakan shalat, mereka disebut menghindar.
Hal serupa juga disebut terjadi ketika seorang pejabat keamanan mengimbau sejumlah orang yang berkumpul di lokasi tersebut untuk melaksanakan shalat.
Nurlis mengatakan kondisi tersebut dinilai tidak lazim karena kerumunan berada di lingkungan Masjid Raya Baiturrahman, terlebih Aceh menerapkan syariat Islam.
Selain dugaan adanya pihak yang
menggerakkan massa, Forkopimda juga membahas persoalan Bendera Bintang Bulan yang dikibarkan dalam kerusuhan tersebut.
Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga menyampaikan persoalan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum. Sebab, menurutnya, Bendera Bintang Bulan telah diatur dalam qanun, tetapi pengibaran bendera tersebut masih menimbulkan persoalan.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” kata Nurlis.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Prof Dr Muhibbuththabary menyebut persoalan Bendera Bintang Bulan telah menjadi manifestasi berbagai persoalan di Aceh.
Ia juga menyinggung revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh yang hingga kini belum selesai.
Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh Dr Tarmizi M Daud turut menyoroti persoalan ekonomi, kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat yang dinilai menjadi bagian dari persoalan yang berkembang di Aceh.
Dalam rapat tersebut, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah juga mempertanyakan mengapa kerusuhan terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.
Ia mempertanyakan aksi perusakan lambang negara Garuda Pancasila dan penurunan Bendera Merah Putih yang terjadi di Pendopo Gubernur Aceh.
“Bukankah itu perbuatan pidana? Bagaimana pun hukum harus ditegakkan,” ujar Nurlis mengutip Kajati.
Di akhir rapat, Forkopimda Aceh menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Salah satunya memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Pemerintah Aceh dan DPRA juga akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan Bendera Bintang Bulan.
Forkopimda Aceh selanjutnya akan menggelar rapat secara rutin. Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo menyarankan rapat tersebut dilaksanakan setiap bulan.
Forkopimda juga menegaskan perdamaian Aceh merupakan fondasi bersama dalam membangun Aceh yang lebih baik ke depan. (*)



