BerandaAcehSeleksi Pejabat Eselon III.b Kejati Aceh Masuk Tahap Wawancara

Seleksi Pejabat Eselon III.b Kejati Aceh Masuk Tahap Wawancara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar seleksi pengisian Jabatan Eselon III.b untuk posisi Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha. Seleksi dilakukan dengan menerapkan sistem merit.

Tahap wawancara seleksi digelar Jumat (2/10/2026). Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, Wakajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, dan Asisten Bidang Pembinaan Kejati Aceh Heru Anggoro turut melakukan wawancara terhadap peserta.

Wawancara dilakukan untuk menggali kapasitas, pengalaman, kompetensi, serta kesiapan peserta dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan yang akan diisi.

Dalam seleksi ini, penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, pengalaman, dan rekam jejak peserta.

Selain itu, penilaian juga mencakup prakarsa, inovasi, serta kemampuan peserta menyusun dan mempresentasikan makalah.

Hasil penilaian nantinya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Tim Penilai Kinerja Daerah. Hasil tersebut menjadi bagian dari proses sebelum pengusulan calon dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Peserta seleksi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki pangkat Jaksa Madya/Pembina (IV/a) serta sedang atau pernah menduduki jabatan Eselon IV sesuai ketentuan.

Peserta juga diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak sedang menjalani atau dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.

Kepatuhan administrasi turut menjadi perhatian. Peserta diwajibkan memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam tiga tahun terakhir.

Kejati Aceh menyebut penerapan sistem merit dalam seleksi bertujuan memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan rekam kinerja yang terukur.

Setelah seluruh proses penilaian selesai, hasil Tim Penilai Kinerja Daerah menjadi salah satu dasar bagi Kajati Aceh untuk mengusulkan calon pengisi jabatan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Untuk Kejati Aceh yang masuk Zona C, kuota pengusulan ditetapkan sebanyak dua calon dan satu calon cadangan.

Dengan demikian, proses seleksi belum berhenti pada tahap wawancara. Peserta masih harus mengikuti tahapan penilaian dan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER