Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengutuk tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).
Dalam siaran pers yang diterima Kamis (14/5/2026), KKJ Aceh menyebut sedikitnya tiga jurnalis mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan foto dan video liputan ketika aparat membubarkan massa aksi secara represif menggunakan meriam air dan gas air mata.
Salah satu korban adalah jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat kericuhan terjadi di area Kantor Gubernur Aceh, Dani berusaha menghindar ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) sambil menulis naskah liputan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis.
Namun beberapa saat kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman mendatangi lokasi dan menggiring warga yang berlindung di area tersebut keluar. Dani mengaku sempat menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bertugas sebagai jurnalis.
“Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!” kata salah seorang aparat seperti dikutip dalam siaran pers KKJ Aceh.
KKJ Aceh menyebut aparat kemudian merampas tablet dan telepon genggam Dani, serta memaksanya menghapus foto dan video hasil liputan. Alat kerja itu akhirnya dikembalikan setelah salah satu aparat mengenali Dani sebagai jurnalis yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh.
Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga disebut mengalami intimidasi serupa. Keduanya dipaksa menghapus dokumentasi liputan, bahkan beberapa kali dicegat aparat saat meliput di dalam kompleks Kantor Gubernur Aceh.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemaksaan penghapusan foto dan video jurnalistik disebut sebagai bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.
“Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers,” tulis KKJ Aceh.
KKJ Aceh juga menegaskan kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan menjadi salah satu pilar demokrasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta pemenuhan hak publik atas informasi.
Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Aceh mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menindak aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis.
Organisasi tersebut juga meminta kepolisian segera mendata dan memproses hukum pihak-pihak yang melakukan intimidasi maupun perampasan alat kerja wartawan.
Selain itu, KKJ Aceh meminta aparat menghormati kerja jurnalistik dan mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Organisasi ini terdiri dari sejumlah organisasi profesi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil, di antaranya AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA. (*)



