Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaAnggota DPRA Dukung Aliansi Buruh Aceh Desak Pemerintah Tolak Permenaker Pencairan JHT

Anggota DPRA Dukung Aliansi Buruh Aceh Desak Pemerintah Tolak Permenaker Pencairan JHT

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota DPRA dan Aliansi Buruh Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun, saat menyampaikan aspirasinya melalui aksi di depan Gedung DPRA, Rabu (23/2/2022).

Habibi menyampaikan, keluarnya Permenaker tentang tata cara pembayaran JHT tersebut merupakan “tsunami” bagi buruh Aceh. Menurutnya, aturan tersebut sangat krusial dan menyayat hati kaum pekerja.

“Di mana terdapat dalam pasal 5 yang menyatakan bahwa manfaat JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan atau dicairkan pada saat peserta mencapai usia 56 Tahun,” ucapnya.

“Maka dari itu FSPMI dan Aliansi Buruh Aceh mengutuk kebijakan Permenaker karena merupakan kezaliman terhadap tenaga kerja. Atas dasar itu kami mendesak Presiden RI mencopot Menaker Ida Fauziah,” ujarnya.

Menurutnya keputusan yang diambil tersebut telah mencederai kaum tenaga kerja di Indonesia. Pihaknya juga meminta DPRA, Gubernur Aceh, Kantor Cabang BPJS serta Dinas Ketenagakerjaan mewakili rakyat Aceh untuk mengeluarkan petisi penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Meminta DPRA segera merevisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan sebagai upaya menuju Aceh yang mandiri dalam bidang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu anggota DPRA dari Komisi V, Asib Amin, saat menemui Aliansi Buruh Aceh mengatakan, pihaknya sangat perihatin dan mendukung apa yang menjadi tuntunan kaum buruh, baik dalam Permen maupun terhadap perubahan Qanun.

“Oleh karena itu, apa yang disampaikan, kami dari Komisi V akan mendesak pimpinan DPRA untuk menyurati Pemerintah Aceh. Baik terkait Permen Nomor 2 maupun terkait qanun serta undang-undang tenaga kerja,” tutup anggota dari Dapil 10 ini. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER