Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaBaru 49 Mahasiswa di Aceh Kembalikan Dana Beasiswa 

Baru 49 Mahasiswa di Aceh Kembalikan Dana Beasiswa 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejak dibuka posko pengembalian dana beasiswa oleh Ditreskrimsus Polda Aceh, tercatat hingga saat ini baru 49 mahasiswa yang sudah mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya, Rabu (23/2/2022) mengatakan, dari jumlah tersebut, enam orang mengembalikan pada Senin (21/2/2022), dengan total pengembalian Rp42.500.000. Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada Selasa (22/2/ 2022) dengan total pengembalian Rp93.000.000.

“Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp582.145.000,” sebutnya.

Winardy juga menyampaikan, Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan.

Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang belum maupun yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus.

Terkait adanya pihak yang meminta polisi segera memproses aktor utama dalam kasus beasiswa ini, dia menjelaskan bahwa Ditreskrimsus akan segera mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.

“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER