Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAwas! Aceh Mulai Berlakukan Jam Malam

Awas! Aceh Mulai Berlakukan Jam Malam

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Provinsi Aceh, mulai Minggu hari ini (29/3/2020), memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Provinsi Aceh, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Jam malam diberlakukan hingga 29 Mei 2020 mendatang.

“Kepada masyarakat diminta mematuhi penerapan jam malam ini, karena nantinya petugas gabungan akan melakukan monitoring,” begitu pesan atau maklumat yang disampaikan Pemerintah Aceh.

Penerapan jam malam di Provinsi Aceh ini berdasarkan Maklumat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh tentang Penerapan Jam Malam dalam Penanganan COVID-19. Dalam maklumat ini ditandatangani oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantanya Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kajati Aceh.

“Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 9/2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona COVID-19, Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) dan keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang penetapan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID19,” bunyi maklumat tersebut.

Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status ODP, PDP, positif COVID-19 dan meninggal dunia karena COVID-19, perlu dilakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktifitas malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.

Maklumat ini berisi empat poin yang ditujukan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Diantaranya, Pertama, agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.

Kedua, pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen menjelaskan aktifitas kerja.

“Ketiga, diminta kepada bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam. Lalu, Keempat, menerapkan pelaksanaan jam malam sejak 29 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020,” demikian bunyi maklumat tersebut. (b.01/sulaiman achmad)

 

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER