Senin, Desember 2, 2024
spot_img
BerandaAda Orangutan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Ada Orangutan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Medan (Waspada Aceh) – Selain manusia di dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, ternyata petugas menemukan satwa lindung juga, yakni Orangutan. Satwa lindung ilegal itu kini disita Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.

Satwa lindung yang ditemukan di sana yakni satu ekor Orangutan Sumatera (pongo abelii) jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi (cynopithecus niger), satu ekor elang brontok (spizaetus cirrhatus), dua ekor jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor burung beo (Gracula religiosa).

Satwa-satwa itu pun sudah disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk direhabilitasi sebelum kemudian dilepasliarkan.

“Orangutan Sumatera akan dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, guna dirawat dan direhabilitasi. Selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya. Sedangkan monyet hitam Sulawesi, elang brontok, jalak Bali dan beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan,” kata Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, dalam keterangan persnya, Rabu (26/1/2022).

Irzal mengatakan, evakuasi itu didasarkan atas informasi KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang adanya satwa yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selanjutnya KLHK melalui BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi, telah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.

“Untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera,” jelas Irzal.

Keberadaan satwa dilindungi diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pada pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 disebut setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pasal 40 ayat 2 menyebut barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER