Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaAceh Tindak 1.875 Pelaku Pelanggaran Prokes

Aceh Tindak 1.875 Pelaku Pelanggaran Prokes

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sedikitnya 1.875 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Aceh telah ditindak dalam operasi yustisi digelar, sejak 10 September 2020.

Sedangkan kasus baru konfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Aceh bertambah lagi sebanyak 90 orang hari ini, sebagaimana terungkap dalam rapat koordinasi rutin yang digelar secara daring oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Aceh, Jumat (23/10/2020).

Menurut Ketua Bidang Keamanan Satgas COVID-19 Aceh, Jalaluddin, para pelanggar Prokes itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.

“Jenis pelanggaran Prokes yang paling banyak terjaring, pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa pandemi COVID-19 ini,” tutur Jalaluddin, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh itu.

Dia menerangkan, selama operasi yustisi Prokes di Kota Banda Aceh sepanjang September 2020, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar terjaring sebanyak 508 orang melakukan pelanggaran yang sama.

Pada operasi yustisi Oktober 2020, terjaring 549 orang pelanggar Prokes di Kota Banda Aceh, 130 orang di Kabupaten Aceh Besar, dan 32 orang di Kota Sabang. Jenis pelanggaran yang dilakukan sama, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, jelasnya.

“Mereka yang melanggar Prokes tersebut langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan,” tegas Jalaluddin.

Ketentuan yang dimaksud, mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, yang antara lain mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Prokes di Aceh.

Sanksi diberikan kepada 1.875 pelanggar Prokes yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar Prokes yang kedua. Sedangkan sanksi kerja sosial bagi pelanggar yang ketiga. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh, kata Jalaluddin lagi.

Dia mengaku operasi yustisi Prokes bisa dilakukan dengan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanut Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Kesbangpol Aceh, dan Ispektorat Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung secara optimal operasi yustisi Prokes di Aceh,” tutur Jalaluddin.

Rapat koordinasi daring Satgas COVID-19 dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, melibatkan unsur Forkopimda Aceh, bupati dan wali kota se-Aceh, Satgas COVID-19 se-Aceh, dan lainnya.

Perkembangan COVID-19

Juru Bicara COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani atau SAG melaporkan kasus COVID-19 Aceh secara akumulatif, terhitung sejak 27 Maret 2020, sudah mencapai 7.037 orang. Penderita yang dirawat saat ini 1.701 orang, sembuh 5.090 orang, dan 246 orang meninggal dunia.

Kasus konfirmasi baru sebanyak 90 orang meliputi warga Bireuen sebanyak 41 orang, Banda Aceh 17 orang, Aceh Besar 7 orang, Aceh Tamiang 6 orang, Aceh Singkil dan Lhokseumawe, masing-masing 3 orang.

Warga Aceh Tenggara, Pidie, dan Sabang, sama-sama 2 orang. Sementara warga Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Utara, Nagan Raya, dan Pidie jaya, masing-masing 1 orang. Sisanya, 2 orang merupakan warga luar Aceh.

“Korban COVID-19 yang meninggal dunia bertambah 4 orang lagi, dan kebetulan semuanya warga Aceh Utara,” katanya. (b.01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER