Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaGonjang-ganjing Pengelolaan Migas Blok B, Ini Kata Ketua Tim Migas Aceh Utara

Gonjang-ganjing Pengelolaan Migas Blok B, Ini Kata Ketua Tim Migas Aceh Utara

Aceh Utara (Waspada Aceh) – “Kita tidak ambil pusing terkait PT PEMA di bawah Pemerintah Aceh, menggandeng PT. PL maupun anak perusahan lain. Namun harus diperjelas tentang komitmen dengan Pemerintah Aceh Utara, apalagi wilayah kerja Blok B, full (sepenuhnya) berada di Kabupaten Aceh Utara, “ tegas Fauzi Yusuf, Jumat (23/10/2020).

Ketua Tim Minyak dan Gas Bumi (Migas) Aceh Utara, Fauzi Yusuf, juga Wakil Bupati ini mengatakan hal itu menanggapi kabar yang berkembang di Aceh Utara, tentang kebijakan PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara sebagai pemilik wilayah kerja Blok B.

Sebaliknya, berita yang berkembang saat ini, malah PT PEMA dilaporkan menggandeng PT Pembangunan Lhokseumawe (PT.PL). Sedangkan PD Pase Energi milik Pemkab Aceh Utara tidak dilibatkan sebagai operator dalam mengelola migas Blok B.

Fauzi Yusuf menyebutkan, secara aturan memang harus ada perseroan atau PT (perseroan terbatas). Tapi secara khusus Pemkab Aceh Utara sudah memiliki PD (perusahaan daerah) Pase Energi, dan tidak harus ada perubahan bentuk atau badan usahanya.

“Maka kita (Pemda) perlu duduk atau berembuk membahas itu, dan kita melihat tim PT PEMA tidak ada niat hadir ke Blok B. Karena sejauh ini tidak ada pemberitahuan apapun kepada Pemkab Aceh Utara dan ini terkesan tidak menghargai. Padahal jelas maksud dan tujuan pengelolaan Blok B itu kepentingan rakyat,” jelasnya.

Fauzi Yusuf menambahkan, terkait pengolaan migas Blok B, Pemerintah Aceh Utara telah menyurati pihak Pemerintah Aceh pada bulan Juli 2020. Karena tidak ada surat balasan pada akhir bulan September 2020, pihaknya kembali mengirimkan surat susulan.

“Surat itu baru dibalas pada 16 Oktober 2020. Jadi, salah satu dari poin kedua di surat itu tertera bahwa sebelum selesai akta dari PD ke PT, maka pihak tim migas Aceh Utara berkoordinasi dengan PEMA untuk pembahasan Blok B. Supaya seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui prosesnya seperti apa dan arahnya seperti apa nantinya,” terangnya.

Dia juga menegaskan, Pemkab Aceh Utara siap menjadi operator yang pertama dalam pengelolaan Blok B. Selain itu pihaknya juga sudah siap bekerjasama dengan PT PEMA untuk pengelolaan Blok B ini.

“Jika item itu tidak bisa didelegasikan, kita pun siap mengelola sendiri keseluruhan Blok B. Kita juga siap membuat komitmen persentase dengan pihak provinsi, berapa persen yang harus kita setor nantinya,” tegasnya.

Sementara Direktur PT (PEMA) Zubir Sahim, bebera waktu lalu mengatakan kepada wartawan, PT PEMA menggandeng PT.PL karena sudah PT. Untuk selanjutnya apabila PD Pase Energi sudah menjadi PT maka (kerjasama) akan diamandemen PT PEMA Global Energi.

“Tekait hal itu telah disampaikan beberapa kali saat menggelar pertemuan. Pada saat PT PEMA berusaha mendapat pengalihan Blok B, maka salah satu syarat adalah harus ada anak perusahaan. Maka PEMA harus menggandeng perusahaan dengan status PT bukan PD,” terangnya.

Selain itu, kata Zubir, jauh hari mereka telah meminta PD Pase Energi untuk berubah menjadi PT. Namun sampai sekarang ini masih dalam proses.

“Mengigat waktu sudah sudah sangat mendesak maka kami ditugaskan oleh Pemerintah Aceh (Plt Gubernu) untuk menggandeng PT.PL,” pungkasnya. (riri).

Ketua Tim Minyak dan Gas Bumi (Migas) Aceh Utara, Fauzi Yusuf. (foto/riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER