Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaPolitikAnggaran Hibah untuk Pengawasan Pilkada 2024 Disepakati Rp48 Miliar

Anggaran Hibah untuk Pengawasan Pilkada 2024 Disepakati Rp48 Miliar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyepakati  besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, sebesar Rp48.923.404.640.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan Anggota TAPA bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/5/2024).

Adapun pihak TAPA yang hadir diantaranya adalah Penjabat (Pj) Sekda Aceh Azwardi, Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, Inspektur Aceh Jamaluddin, dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh Dedy Yuswadi.

Sementara dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali dan keempat Anggota Panwaslih Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi dan Ahmat Darlis.

Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi menyebutkan, pihak TAPA dan Panwaslih menyepakati anggaran sebesar Rp48 miliar itu untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada serentak 2024.

“Nantinya Pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah,” kata Dedy.

Dedy mengatakan, anggaran hibah tersebut nantinya akan digunakan Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional seperti pelayanan administrasi perkantoran, rehab gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja dan biaya perjalanan dinas.

Dedy mengatakan, pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan undang-undang. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER