BerandaAcehPolres Nagan Raya Tangkap Pelaku Cabul dan Kekerasan Terhadap Anak

Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Cabul dan Kekerasan Terhadap Anak

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya melalui Unit PPA Sat Reskrim setempat, berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul dan kekerasan terhadap anak.

Penangkapan terhadap AS, 23 tahun, warga Gampong Babah Roet Kecamatan Tadu Raya itu, berlangsung Senin (3/8/2026) sekira pukul 22.00 Wib, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan terhadap laporan yang diterima Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, Selasa (4/8/2026) menyebutkan, penangkapan serta penahanan terhadap AS karena telah melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap salah seorang pelajar di Kabupaten Aceh Barat.

Menurut AKP Muhammad Rizal, kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp pada Oktober 2024 yang lalu, dan keduanya menjalin hubungan.

Dalam menjalin hubungan tersebut, pelaku diduga beberapa kali mengajak korban bertemu, dan membawa korban ke area perkebunan sawit di Babah Roet Tadu Raya.

Saat berada di area perkebunan sawit warga itu, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Perbuatan tidak senonoh itu, diduga telah berulang kali dilakukan hingga tahun 2026, bahkan tersangka juga merekam perbuatan tersebut dengan ponsel miliknya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengatakan, selain tersangka melakukan pencabulan terhadap korban, juga melakukan kekerasan terhadap korban seraya mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak memenuhi hasrat untuk bertemu.

Aksi tersebut terus berlanjut pada Minggu 2 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB, di mana tersangka menghubungi korban melalui teman korban, meminta korban datang menemuinya di Tugu Buah Naga Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Karena permintaan serta takut atas ancaman pelaku, korban bersama temannya datang ke lokasi yang dituju. Namun saat berjumpa, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul, menampar serta mendorong motor korban hingga terjatuh, dan mengenai tubuh korban, ujar AKP Muhammad Rizal.

Atas kejadian tersebut, korban bersama temannya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Nagan Raya. Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus pencabulan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Sat Reskrim memperoleh 4 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” jelas Muhammad Rizal.

Dalam perkara tersebut, tersangka akan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 76E Jo, Pasal 82 ayat (1) Jo, Pasal 76C Jo, Pasal 80 ayat (1) UU Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Untuk itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan, maupun kejahatan seksual terhadap anak, dan perkaran tersebut akan ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka. saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Nagan Raya, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER