Nagan Raya (Waspada Aceh) – Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto, SH, SIK memecat tidak hormat dua anggota polisi, yakni Briptu M.Taufik Hidayat dan Briptu Abdul Haris, pada apel pagi di Polres Nagan Raya, Selasa (29/1/2019).
Pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Briptu Abdul Haris karena telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam hal ini terlibat penyalahgunaan narkoba, kata Kapolres.
Sementara Briptu M. Taufik Hidayat, yang bersangkutan meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut, lanjut AKBP Giyarto.
Keputusan itu, tambah Kapolres, tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi sudah melalui proses pemeriksaan, wanjak serta sidang kode etik profesi Polri. Pemecatan sesuai dengan amanat Kapolda tentang Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Perkap Nomor 19 tahun 2012 tentan susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik.
“Agar kedua anggota Polri ini menjadi pelajaran bagi anggota Polri lain yang bertugas di jajaran Polres Nagan Raya. Semoga keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada. Meskipun tidak lagi menjadi anggota Polri.” (Cb07)